Pendayagunaan TK-WNA di Indonesia sesuai pasal 3 ayat (1), (2), (3) PMK 317/2010 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) PMK Nomor 2052/2011 hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu atas permintaan pengguna TK-WNA dan dilarang berpraktik secara mandiri, termasuk dalam rangka kerja sosial kecuali melakukan pemberian pertolongan pada bencana atas izin pihak yang berwenang (PMK Nomor 2052, 2011; PMK Nomor 317, 2010). Sesuai pasal 11 (1) TK-WNA pemberi pelayanan hanya dapat bekerja di RS Kelas A dan Kelas B yang telah terakreditasi serta fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, serta dilarang menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan pasal 4 ayat (1) (PMK Nomor 317, 2010). Segala kegiatan TK-WNA berdasarkan pasal 13 ayat (1) Perkonsil Nomor 6/2011 harus memiliki izin tinggal terbatas serta pengetahuan dan/atau keterampilan di bidang kesehatan dan bermaksud bekerja atau berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia. Selanjutnya TK-WNA harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan Kolegium Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik (SIP). Perizinan untuk memperoleh SIP dapat diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan berkas sesuai pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 2052/2011, dengan diberikannya SIP pada dokter/dokter gigi WNA sepanjang memenuhi persyaratan, maka dokter/dokter gigi WNA juga harus telah dilakukan evaluasi dan memiliki izin kerja dan izin tinggal serta lulus Bahasa Indonesia sesuai pasal 17 ayat (2) (PMK Nomor 2052, 2011). STR sementara yang dikeluarkan oleh KKI diperuntukan kepada dokter atau dokter gigi WNA yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara. Di sisi lain pemberian STR bersyarat diperuntukan kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran/ kedokteran gigi bagi dokter/dokter gigi WNA (Perkonsil Nomor 6, 2011). Apabila TK-WNA tidak memiliki STR sementara dalam melakukan kegiatan praktik kedokterannya di wilayah Indonesia, maka dapat dikenai pidana sesuai UU RI Nomor 29/2004 pasal 75 ayat (2), pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (UU RI Nomor 29, 2004).